NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak)
Pada umumnya yang di wajibkan
untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adlah setiap wajib pajak yang meliputi
hal – hal berikut :
a.
Setiap badan yang menjadi subjek pajak
penghasilan yaitu PT,CV, Firma, BUMN/BUMD, persekutuan, perseroan/perkumpulan
kongsi, koperasi, yayasan/lembaga dan bentuk usaha tetap.
b.
Setiap wajib pajak orang pribadi / perorangan. Pajak
penghasilan neto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (KTKP) yang mulai berlaku
1 Januari 1994 besarnya adalah sebagai berikut
1)
Untuk diri wajib pajak sebesar Rp 1.728.000 /
tahun
2)
Untuk wajib pajak yang kawin sebesar Rp 864.000
/ tahun
3)
Untuk setiap orang keluarga sedarah sebesar Rp
864.000 /tahun
c.
Setiap wajib pajak di wajibkan mengisi surat
pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke direktorat jendral pajak
(Kantor Pelayanan Pajak / KPP) dalam wilayah wajib pajak bertempat tinggal atau
berkedudukan.
d.
Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT
yang telah di sediakan oleh Direktorat Jendral Pajak, mengisi, menghitung, dan
memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam suatu masa pajak dan
menyampaikan SPT yang telah di isi dan di tandatangani tersebut kepada
Direktorat Jendral Pajak / Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam batas waktu
yang telah di tentukan
NRP (Nomor
Register Perusahaan )
Nomor register perusahaan
disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP). Beberapa hal yang harus
diperhatikan tentang NRP adalah sebagai berikut :
a.
Tanda daftar perusahaan wajib di pasang di
tempat yang mudah di lihat oleh umum.
b.
Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada
papan nama perusahaan dan dokumen –dokumen yang di pergunakan dalam kegiatan
usaha.
c.
Apabila daftar perusahan hilang atau rusak,
wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftar perusahaan untuk
memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan setelah kehilangna atau rusak.
d.
Setiap perusahaan atas hal-hal yang di daftarkan
wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan
dengan menyebutkan alasan – alasan dalam waktu 3 bulan setelah terjadinya
perubahan.
e.
Daftar perusahaan di hapus apa bila terjadi
hal-hal sebagai berikut :
1)
Perusahaan menghentikan segala kegitan usahanya
2)
Perusahaan berhenti pada waktu akta pendiriannya
kadaluarsa
3)
Perusahan di hentikan segala kegiatan usahanya
berdasarkan suatu keputusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hokum
yang tetap
f.
Tanda daftar perusahaan berlaku untuk jangka
waktu 5 tahun sejak di terbitkan dan di perbarui selambat-lambatnya 3 bulan
sebelum masa berlakunya berakhir
NRB (Nomor
Rekening Bank)
Persyaratan untuk mendapatkan
nomor rekening bank adalah sebagi berikut:
a.
Fotokopi KTP/SIM
b.
Mengisi formulir kartu contoh tanda tangan
Nomor rekening
bank untuk perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manager. Sedangkan nomor
rekening bank untuk perorangan hanya yang bersangkutan saja.
AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis mengenai dampak
lingkungan adalah keseluruhan poses yang meliputi penyusunan analisis mengenai
dampak lingkungan berbagai usaha atau kegian terpadu/multi sector. Dengan perkataan
lain AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan
terpadu yang di rencanakan terhadap linkungan hidup dalam sutu – kesatuan hamparan
eksostem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung
jawab.
0 komentar:
Posting Komentar